Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu, Selasa (27/5/2025) mengelar rapat di ruang rapat utama gedung kantor DPRD Kota Palu, guna membahas tentang analisis kebutuhan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2026 mendatang yang di pimpin ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Arif Miladi, yang dilaksanakan selam dua hari, Selasa 27 Mei dan Rabu 28 Mei 2025.

Sementara itu, anggota Bapemperda Sultan Amin Badawi, menyoroti terkait penarikan pajak 10 persen oleh Pemerintah Kota Palu, kepada pelaku UMKM di Kota Palu.

Menurut Sultan, Pemkot Palu tidak boleh menarik pajak 10 persen kepada pelaku UMKM yang masih kategori kecil, karena itu sangat memberatkan, apalagi pemasukan dari pelaku UMKM yang masih di bawa kategori kecil penghasilannya tidak sesuai dengan nilai pajak tersebut.

“Pengusaha kuliner dan rumah makan di Kota Palu tidak bisa kita sama ratakan 10 persen, mungkin kita biasa evaluasi jangan karena cuma kepentingan PAD diratakan 10 persen, kalau menurut saya ini tidak relevan,” tandasnya.

Pasalnya kata dia, bagi pengusaha-pengusaha kuliner yang baru membuka usaha, omzet pendapatannya kadang naik kadang turun, sehingga belum saatnya disama ratakan dengan pengusaha rumah makan yang sdh memiliki omzet yang cukup tinggi, sedangkan pengusaha kuliner belum memiliki omzet yang memadai.

“Tapi kalau di ratakan 10 persen tidak masuk kalau menurut saya, jadi itu bisa kita evaluasi terkait pajak 10 persen tadi, jangan cuma jadi kepentingan PAD kepala daerah meratakan seperti itu, kalau seperti itu sy tidak sepakat,” ujarnya.

Karena kata dia, para pengusaha UMKM tidak semuanya sama, dimana ada yang memiliki omzet besar dan ada juga yang memiliki omzet kecil.

Sementara itu, terkait UMKM, Sultan menegaskan, Pemerintah tidak terlalu fokus dalam menangani dengan serius, sehingga para pelaku UMKM terpaksa berjalan sendiri-sendiri namun tetap di tarik pajak 10 persen.

“Saya sempat baca Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021, harusnya ini sudah menjadi dasar kita untuk mengajukan Perda UMKM, untuk memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM di Kota Palu, ini peu kita perhatikan,” ulasnya.

Karena lanjut Sultan, terkait UMKM di Kota Palu, Pemkota dan DPRD belum sempat duduk bersama untuk membicarakan.

“Pemerintah juga kalau sayanlihat dari postur anggaran tidak begitu fokus, kalau di buka di potensi-potensi lahan UMKM, berapa anggaran yang mereka keluarkan,” tegasnya.

Ditambahkannya, pemerintah mengeluarkan anggaran yang besar untuk di beberapa taman yang ada di Kota Palu, namun anggaran itu tidak sesuai dengan jumlah pelaku UMKM atau pengusaha kuliner yang terbilang kecil.

“Kan ini tidak sesuai, mengeluarkan biaya miliar tapi menempatkan pedagang-pedagang kecil cuma sebagian saja, harusnya mengeluarkan biaya besar pedaganhnya juga harus banyak,'” tandasnya.