Permasalahan muncul ketika Johny Jauri mengklaim lahan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli No. 571/V/1991. Pihak pemohon menilai akta itu cacat hukum karena saat transaksi dilakukan, objek tanah sudah dikuasai pemohon secara sah selama lebih dari satu dekade.

“Bagaimana mungkin ada jual beli tahun 1991 atas tanah yang sudah kami kuasai sejak 1978 dan sudah bersertifikat? Ini patut diduga bagian dari praktik mafia tanah,” ujar kuasa hukum.

Mereka menilai penyidik terlalu fokus pada aspek legal formal akta jual beli, tanpa mempertimbangkan riwayat penguasaan fisik tanah maupun status hukum sertifikat yang telah ada sebelumnya.

Karena itu, keduanya meminta Kapolda Sulsel agar mengadakan gelar perkara khusus untuk memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka dilindungi.

“Permohonan ini diajukan demi kepastian hukum dan menghindari kriminalisasi atas tanah yang kami kuasai secara sah dan diakui negara,” lanjut isi permohonan yang dilampiri tiga berkas pendukung. ***