Makassar, SultengEkspres.com – Dua warga Makassar, Burhan Sellang dan Verawati Wijaya, mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah yang menyeret nama Johny Jauri. Permohonan ini diajukan lantaran keduanya menilai ada kejanggalan dalam hasil gelar perkara sebelumnya yang dilakukan penyidik Polrestabes Makassar.

Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Kelara Keadilan, H. Syamsuddin Sampara, SH dan Syamsul Alam, SH, keduanya berharap Kapolda Sulsel turun tangan langsung meninjau ulang kasus yang diduga melibatkan mafia tanah tersebut.

“Kami menilai ada kelalaian dalam gelar perkara sebelumnya. Padahal, lahan yang disengketakan telah kami kuasai sejak tahun 1978 dan telah bersertifikat resmi,” ujar Syamsuddin dalam keterangan tertulis.

Kasus ini bermula dari laporan Verawati dan Burhan ke Polda Sulsel pada 27 Juni 2022, yang teregister dengan nomor LP/B/644/VI/2022 dan LP/B/645/VI/2022. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan akta jual beli oleh Johny Jauri.

Penyidik Polrestabes Makassar lantas menggelar perkara pada 20 September dan 24 Oktober 2022. Namun, hasilnya menyebutkan bahwa tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

Verawati mengklaim lahan yang disengketakan dibelinya dari Haji Sapia Binti Makkutana pada 1978, dan kini tercatat sebagai SHM No. 284. Sementara Burhan mengaku membeli tanah di lokasi yang sama dari Ny. Mase dan H. Toasing, yang telah disertifikatkan dengan SHM No. 20475.

Permasalahan muncul ketika Johny Jauri mengklaim lahan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli No. 571/V/1991. Pihak pemohon menilai akta itu cacat hukum karena saat transaksi dilakukan, objek tanah sudah dikuasai pemohon secara sah selama lebih dari satu dekade.

“Bagaimana mungkin ada jual beli tahun 1991 atas tanah yang sudah kami kuasai sejak 1978 dan sudah bersertifikat? Ini patut diduga bagian dari praktik mafia tanah,” ujar kuasa hukum.

Mereka menilai penyidik terlalu fokus pada aspek legal formal akta jual beli, tanpa mempertimbangkan riwayat penguasaan fisik tanah maupun status hukum sertifikat yang telah ada sebelumnya.

Karena itu, keduanya meminta Kapolda Sulsel agar mengadakan gelar perkara khusus untuk memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka dilindungi.

“Permohonan ini diajukan demi kepastian hukum dan menghindari kriminalisasi atas tanah yang kami kuasai secara sah dan diakui negara,” lanjut isi permohonan yang dilampiri tiga berkas pendukung. ***