“Jadi itu saja yang menjadi janggal menurut kami sebagai penasehat hukum, karena nama satu saksi yang tidak ad sama sekali dalam tuntutan JPU,” tandasnya.
Sehingga kata dia, dengan tuntutan yang dinilai janggal tersebut sehingga pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya, Selasa 27 Mei 2025 mendatang.
Terkait tuntutan penjara yang cukup tinggi yakni 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara, Egar menegaskan bahwa tuntutan tersebut sangat tidak adil, karena satu nama saksi yang tidak di cantumkan dalam tuntutan tersebut.
“Kalau di cantumkan saksi itu bisa-bisa tuntutan jaksa dibawa daripada dibawa dari 5 tahun penjara, tapi walaupun bagaimana menurut kami tuntutan Jaksa cacat formil karena ada saksi yang tidak dimasukkan kedalam tuntutan itu,” tegasnnya.
Egar menduga, ada Interfensi dari pihak korban yang menakan jaksa agar memberi hukuman terhadap kliennya dengan tuntutan sangat tidak masuk akal.
“Kalau kami melihat hanya ada interfensi, karena jaksa itu di interfensi oleh pihak keluarga korban, karena di Medsos selalu berkoar-koar bahwa akan membawa bukti dan lain sebagainya,” katanya.
Tinggalkan Balasan