Berdasarkan hasil penelitian pada tahun 2022 terhadap 1500 pelajar SMP dan SMA di Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya, terungkap bahwa sebanyak 67 persenmengaku di sekolah mereka pernah terjadi bullying. Pelakunya kakak kelas, teman, adik kelas, guru, kepala sekolah hingga preman sekolah.
Sementara data Komnas Perlindungan Anak tahun 2022 menyebutkan bahwa 98 kasus kekerasan fisik, 108 kekerasan seksual dan 176 kekerasan psikis , terjadi di tingkat pelajar.
“Perundungan dalam bentuk manifestasinya berupa kekerasan fisik memukul, menampar, memalak, mendorong, mencubit, mencakar. Dalam bentuk verbal seperti memaki, memfitnah, mengejek, mengancam, dan bersifat psikologis mengintimidasi, mengucilkan, mengabaikan dan mendiskriminasi,” ujarnya.
Perundungan, kata dia, memberikan dampak buruk kepada pelajar. Di antaranya, semangat atau intensitas pelajar untuk ke sekolah menurun. Karena merasa cemas dan takut akan menjadi korban.
Munif mengatakan bahwa perundungan di tingkat pelajar terjadi, disebabkan oleh adanya anak yang merasa dominan di sekolah dan memiliki karakter agresif.
“Oleh karena itu, selain sosialisasi pencegahan perundungan. FKUB juga mengenalkan kepada pelajar tentang moderasi beragama, yang tujuannya agar generasi muda atau pelajar dapat bersikap moderat saling menghargai kelebihan dan kekurangan, atau menjunjung tinggi perbedaan dengan mengedepankan nilai – nilai kemanusiaan,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan