Palu, Sultengekspres.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu merespons informasi yang beredar di media sosial terkait permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) oleh warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Abdullah melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Melalui Kepala Sub Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rini Amriani, pihak Imigrasi menegaskan bahwa seluruh layanan keimigrasian telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemohon layanan keimigrasian untuk memahami aturan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Rini, Sabtu (25/1/2025).

Sebelumnya, pemohon telah berkonsultasi melalui WhatsApp dengan pihak Kantor Imigrasi Palu dan diarahkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal (extend stay permit). Namun, yang bersangkutan memilih untuk mengajukan alih status ITAS menjadi ITAP karena alasan keuntungan biaya.