Palu, Sulteng ekspres.com – Tim kuasa hukum anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, menanggapi serius putusan gugatan praperadilan kliennya yang ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Palu, pada persidangan Selasa (8/9/2026).

Walaupun status tersangka kliennya dinyatakan sah dalam putusan pengadilan tersebut, namun tim hukum menduga ada kontradiksi yang dilakukan hakim dalam memberikan pertimbangan hukum.

Sehingga pihak tim kuasa hukum Rafiq Al Amri menyatakan siap membuktikan kebenaran pada persidangan pokok perkara mendatang.

Demikian disampaikan tim kuasa hukum Rafiq Al Amri, yang diketuai Vebry Tri Haryadi. SH, kepada wartawan didampingi Mohammad Taher. SH, alias Toni, dan Dian Ramdaningsih SH. MH, dari kantor hukum Scripta Diantara Law usai persidangan di PN Palu.

Vebry menilai, ada hal-hal yang tidak sejalan dalam pertimbangan yang dibacakan hakim selama hampir dua jam tersebut.

Pasalnya, dalam pertimbangannya hakim menilai argumen tim kuasa hukum Rafiq Al Amri terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, sudah memasuki materi pokok perkara.

“Walau praperadilan kita ditolak, tapi dari pertimbangan yang hampir dua jam dibacakan hakim, kita melihat ada kontradiksi,” ujar Vebry.

Vebry mengatakan, substansi permohonan praperadilan yang diuji di persidangan tersebut, bukan terletak pada banyaknya kuantitas alat bukti yang diajukan penyidik Ditressiber Polda Sulteng, tetapi terletak pada kualitas dan relevansinya terhadap unsur pidana.

“Bukan banyaknya bukti, tetapi kualitas bukti dan relevansi terhadap unsur-unsur pidana yang ada. Pertanyaan kita, apakah yang dimaksud ini person, apakah jabatan, atau organisasi? Di dalam Putusan MK 105 jelas bahwa jabatan atau organisasi tidak termasuk. Tapi hakim menilai itu sudah masuk pokok perkara,” jelasnya.

Sebagai informasi, pokok perkara adalah bagian inti atau materi utama dari suatu kasus hukum.

Jika sidang praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur hukum (seperti penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka oleh polisi), maka sidang pokok perkara adalah sidang pembuktian utama di mana hakim akan memeriksa bukti, saksi, dan saksi ahli untuk menentukan apakah terdakwa benar-benar bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana.

Terkait tolak tudingan pencemaran nama baik, “Kritik Tidak Bisa Dipidana!” secara tegas Vebry mengatakan apa yang diunggah oleh Kliennya Rafiq Al Amri di media sosial merupakan bentuk kritik sosial, bukan bentuk pencemaran nama baik terhadap individu seseorang.

“Ustaz Rafiq Al Amri tidak salah dalam postingan itu, karena itu adalah bentuk kritik! Dan kritik tidak bisa menjadi penyerangan terhadap kehormatan orang atau pencemaran nama baik. Ingat, kritik tidak bisa dipidanakan, itu kriminalisasi terhadap Ustaz Rafiq Al Amri,” tegas Vebry.