Dalam kasus tersebut menurut Vebry, pihak penyidik Polda Sulteng seharusnya mempertimbangkan Putusan MK 105 Tahun 2024, dan keterangan ahli bahasa yang menyebutkan bahwa unggahan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Mohammad Taher alias Toni mengatakan kliennya Rafiq Al Amri siap lanjut ke pokok perkara, karena kliennya tetap optimis dan tidak patah semangat usai mendengar putusan praperadilan tersebut.

“Tadi saya sudah berkoordinasi via WhatsApp dengan Ustaz Rafiq, dan beliau menyampaikan akan maju terus untuk membuktikan bahwa keadilan ada di pihak kami. Klien kami justru tidak sabar untuk masuk ke tahap pembuktian di pokok perkara,” ungkap Toni.

Toni menjelaskan, praperadilan hanya menilai aspek formalitas hukum, sehingga persidangan materi pokok perkara nantinya akan menjadi ruang terbuka untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Praperadilan ini hanya menyentuh aspek formalil. Di pokok perkara nanti semuanya akan terbuka lebar. Kami siap membela beliau sampai titik darah penghabisan,” pungkasnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan Ketua FKUB Sulteng yang juga Ketua MUI Kota Palu, Prof. Zainal Abidin, terhadap Rafiq Al Amri ke Ditressiber Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Bermula saat Prof Zainal Abidin memberikan ceramah saat perayaan Paskah Oukumene pada 2024 silam.

Setelah itu Rafiq menggunakan akun FB pribadinya mencoba meluruskan menurut pengetahuannya, namun mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu tersebut merasa bahwa unggahan ustad Rafiq Al Amri sebagai pencemaran nama baik, dan melaporkannya ke Polda Sulteng.

Sehingga berdasarkan penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Sulteng, pihak Rafiq Al Amri mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor register 18/Pid.Pra/2026/PN Palu.

Namun, Hakim Tunggal Nasution menolak gugatan tersebut dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke persidangan pokok perkara.

Kuasa hukum Rafiq Al Amri, dari kiri, Vebry Try Haryadi, Dian Dian Ramdaningsih Palar, Mohammad Taher. (Foto: Salam La’abu)