Palu, Sultengekpres.com – Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menerima tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu yakni Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat, dan Ranperda tentang perubahan ata Perda nomor 3 tentang Kawasan Tanpa Roko untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Namun, kedua Fraksi tersebut memberi catatan penting, terutama Perda tentang KTR, yang pernah aktif dimasa kepemimpinan H. Rusdi Mastura sebagai Walikota, dan diabaikan pada kepemimpinan Hidayat, saat menjabat sebagai walikota.
Wakil ketua Fraksi PKS Sucipto mengatakan, di tahun 2015 Perda KTR sempat berjalan, namun saat terjadi pergantian kepemimpinan dari Rusdi Mastura ke Hidayat, perda tersebut terabaikan sampai sekarang.
“Kita di tahun 2025 sempat mensahkan Perda nomor 3 ini, tapi kemudian terjadi pergantian pimpinan di tahun 2016 l, Perda ini jadi mubazir, karena pimpinan daerah saat itu merokok dan mengabaikan Perda ini jadi,” ujarnya pada rapat Paripurna, Kamis (18/6) yang dipimpin Ketua DPRD Palu, Riko Djanggola.
Sucipto berharap, setelah di bahas dan disahkan kembali Perda KTR dapat dijalankan sepenuhnya, sehingga masyarakat bisa mematuhinya.
“Harapan kami dengan Perda perubahan ini benar-benar di jalankan dengan efektif dan dicontohkan dari pucuk pimpinan tertinggi. Karena yang memberikan contoh itu pimpinan,” ujarnya.
Kata dia, Pemkot Palu kembali mengusulkan, namun sebagai anggota DPRD dirinya berharap setelah nanti disahkan, Perda tersebut benar-benar dijalankan, mengingat efek rokok tidak baik bagi ibu hamil, anak-anak l, apalagi rokok bagi pasien sangat berbahaya.
Sementara itu juru bicara Fraksi NasDem Muslimun mengatakan, Fraksinya menerima tiga buah Perda tersebut, hanya saja untuk Perda KTR dan Perda Sanitasi Berbasis masyarakat, pihaknya masih mempertanyakan terkait efisiensi dari Perda tersebut.
“Sebenarnya pantai NasDem menerima Perda-perda tersebut. Hanya saja kami terutama Perda KTR mempertanyakan apakah ada sanksi kalau tidak menjalankan,” ujarnya.
Pasalnya kata Muslimun, jangan hanya membuat Perda-perda tapi aplikasinya dilapangan seperti apa.
“Ini juga menjadi catatan penting bahwa baiknya memang kita mengecek kembali, karena sudah 10 tahun apakah itu masih efektif atau tidak. Contoh misalkan Perda KTR sudah sejauh apa efektifnya dilapangan, dan seperti apa perilakunya, serta bagaimana perkembangan di lapangan apakah sudah disiapkan tempat orang merokok atau tidak,” tandasnya.
Kata dia, jangan sampai Perda tersebut telah di jalankan namun satu dan lain hal sehingga kembali di revisi lagi.
Menurutnya, agar lebih efektif, maka Perda Minuman Beralkohol dan KTR dapat di jalankan dan pemberian sanksi bagi yang melanggarnya.
“Ini menjadi catatan. Partai NasDem tetap menyetujui, tapi penuh dengan catatan, dan tolong di evaluasi,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan