Poso, Sultengekspres.com – Sejumlah warga transmigrasi dari Desa Kancuu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, mendatangi Kantor Bupati Poso untuk menuntut realisasi janji pemerintah yang hingga kini belum terealisasi.

Warga yang didampingi oleh Satuan Pendampingan (SP) Sintuwu Raya Poso menyampaikan aspirasi langsung kepada Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, bersama Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas Agraria).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai tuntutan, mulai dari penerbitan sertifikat lahan pekarangan dan lahan usaha, hingga peningkatan sarana prasarana di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan. Warga transmigrasi juga mendesak pembentukan Desa Trans Madoro yang selama ini menjadi bagian dari perjuangan mereka.

Cristovel, perwakilan warga transmigrasi, menyatakan kekecewaannya atas belum terealisasinya janji pemerintah.

“Padahal Pemda Poso berjanji akan menerbitkan sertifikat lahan pekarangan seluas 10-15 are, lahan usaha 1 seluas 50 are, dan lahan usaha 2 seluas 1 hektar. Namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi,” ujarnya. Pada Kamis, (21/5).

Tak hanya persoalan lahan, warga juga menuntut perhatian lebih serius dari pemerintah terkait sarana kesehatan, pendidikan, dan akses jalan yang sangat dibutuhkan di wilayah mereka.

Sementara itu, Ketua Penyelesaian Konflik Agraria, Eva Bande mendesak agar penerbitan sertifikat untuk warga transmigrasi segera diproses.

Eva juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya melindungi kepentingan perusahaan perkebunan sawit PT Sawit Jaya Abadi (SJA) 2, anak perusahaan Astra Agro Lestari (AAL), tetapi juga mengutamakan hak-hak warga transmigrasi.

“Kita harus ingat bahwa pengabaian hak-hak warga merupakan pelanggaran hukum. Pemerintah wajib menjaga ketertiban dan kesejahteraan warga sesuai perintah undang-undang,” tegas Eva.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Anang, menyampaikan bahwa hingga kini sudah ada sekitar 100 bidang tanah warga transmigrasi yang mendapatkan sertifikat. Namun, proses sertifikasi sejumlah lahan usaha 1 masih tertunda karena keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah bersama PT Sawit Jaya Abadi sedang membahas solusi pembiayaan agar sertifikat bisa segera diterbitkan.

Untuk lahan usaha 2 seluas 100 hektar, Anang menjelaskan bahwa lahan sudah diserahkan ke masyarakat, namun sertifikat belum diproses karena adanya indikasi perbedaan data penerima dan belum tersedianya anggaran untuk proses sertifikasi tersebut.

Terkait pembentukan Desa Trans Madoro, berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, syarat minimal pembentukan desa adalah memiliki 400 kepala keluarga atau 2.000 jiwa.

Namun, wilayah tersebut saat ini hanya memiliki sekitar 80 KK. Karena pelaksanaan transmigrasi di Desa Trans Madoro sudah berlangsung sejak 2016, sebelum keluarnya Permendagri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso berencana mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta petunjuk lebih lanjut.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Poso ini dihadiri oleh Wakil Bupati, perwakilan PT Sawit Jaya Abadi (SJA) 2, Kepala Dinas Nakertrans, Dinas Pertanahan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Biro Ekonomi Provinsi, Tim Satgas Agraria, serta perwakilan warga transmigrasi dan SP Sintuwu Raya Poso.