
“Pada Selasa, 19 Desember 2023, sekitar pukul 20.10 Wita, salah satu mobil melintas dan langsung dilakukan pemeriksaan. Ditemukan tujuh orang penumpang, termasuk terduga pelaku utama berinisial S,” jelas Abd Hamid.
Setelah dilakukan interogasi, satu orang di antaranya dibebaskan karena tidak terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah parang dan satu buah badik.
Saat ini, keenam terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mori Atas untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kapolres Morowali menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat Morowali. (ozi)
Halaman
Tinggalkan Balasan