Palu, Sultengekspres.com – Moh. Hidayat Lamakarate memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai kedatangannya ke kawasan LIK, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, yang disebut membuat sejumlah warga merasa terintimidasi.
Hidayat menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi tersebut bukan dalam kapasitas melakukan pengosongan maupun memaksa warga meninggalkan kawasan, melainkan sebagai pihak yang mendapat mandat dari PT Intim untuk membantu melakukan komunikasi dan negosiasi dengan masyarakat.
Menurut Hidayat, PT Intim telah memberikan surat kuasa kepadanya untuk membantu menyelesaikan persoalan lahan yang berada di kawasan tersebut.
Surat kuasa itu, kata dia, antara lain memberikan kewenangan untuk membantu melakukan negosiasi dengan masyarakat serta mewakili perusahaan dalam menghadapi pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan lahan, termasuk pemerintah.
“Kedudukan saya dalam penyelesaian masalah lahan di kawasan LIK Kelurahan Tondo adalah sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT Intim untuk membantu menegosiasikan masalah ini dengan masyarakat yang ada di sana,” ujar Hidayat dalam keterangannya.
Berawal dari Pembahasan dengan Pemprov
Hidayat menjelaskan, keterlibatannya dalam persoalan tersebut berlangsung setelah adanya pertemuan dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Satgas PKA.
Pertemuan tersebut membahas upaya mencari solusi terhadap persoalan lahan di kawasan LIK yang ditempati sejumlah warga.
Setelah pertemuan tersebut, Hidayat mengaku meminta bantuan Camat Mantikulore dan Lurah Tondo untuk memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat.
Upaya itu kemudian membuahkan hasil. Hidayat dapat bertemu dengan warga dengan didampingi Lurah Tondo dan Camat Mantikulore.
Dalam pertemuan tersebut, Hidayat mengatakan dirinya terlebih dahulu menjelaskan kapasitasnya kepada masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa dirinya mendapat permintaan dari PT Intim untuk membantu mengkomunikasikan rencana perusahaan dengan warga yang berada di lokasi.
Menurut Hidayat, PT Intim ingin segera memanfaatkan kembali lahan tersebut untuk melanjutkan pembangunan perumahan yang disebut telah cukup lama tertunda.
Pengosongan Disebut Sudah Direncanakan Sebelumnya
Hidayat juga menjelaskan bahwa rencana pengosongan lokasi bukan muncul setelah dirinya datang.
Menurutnya, PT Intim telah berencana melakukan pengosongan sebelum dirinya dilibatkan dalam persoalan tersebut.
Namun, rencana tersebut mengalami hambatan setelah adanya surat Gubernur Sulawesi Tengah yang ditujukan kepada perusahaan.
Hidayat mengatakan, melalui surat tersebut, perusahaan diminta menunda pelaksanaan pengosongan dan kembali melakukan pembicaraan dengan masyarakat guna mencari kesepakatan penyelesaian.
Karena itu, menurut Hidayat, keterlibatannya justru berada dalam konteks menjalankan proses negosiasi sebagaimana yang diminta pemerintah.
“Kedatangan saya ke lokasi tersebut justru untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh Bapak Gubernur yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu negosiasi, bukan intimidasi,” tegasnya.
Ia mengatakan dirinya datang untuk membuka pembicaraan dan mencari solusi yang dapat diterima oleh pihak perusahaan maupun masyarakat.
Perusahaan Tawarkan Kompensasi
Dalam pertemuan dengan warga, Hidayat mengaku menyampaikan bahwa PT Intim menawarkan kompensasi kepada masyarakat yang bersedia meninggalkan lokasi.
Namun, menurut Hidayat, tawaran tersebut ditolak warga.
Masyarakat, kata dia, menyatakan tidak ingin bernegosiasi dan memilih tetap menempati kawasan tersebut.
“Saya sampaikan bahwa perusahaan ingin menawarkan kompensasi kepada mereka untuk bisa pindah dari tempat tersebut. Namun masyarakat yang ada di sana menolak tawaran tersebut,” ujarnya.
Hidayat kemudian mengatakan kepada warga bahwa apabila sikap tersebut merupakan keputusan mereka, maka ruang negosiasi yang menjadi tugasnya tidak lagi dapat dilanjutkan.
“Kalau itu yang menjadi keinginan kalian, berarti tidak ada lagi yang bisa kita komunikasikan. Maka tugas saya selaku kuasa perusahaan untuk melakukan negosiasi sudah selesai,” katanya.
Setelah itu, Hidayat menyatakan urusan selanjutnya dikembalikan kepada PT Intim dan kuasa hukum perusahaan.
Bantah Intimidasi
Hidayat secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya datang untuk mengintimidasi atau memaksa warga meninggalkan lokasi.
“Kalau ada yang bilang saya mengintimidasi dan memaksa mereka untuk keluar dari lokasi tersebut, jelas itu fitnah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa mandat yang diterimanya adalah melakukan komunikasi dan negosiasi.
“Saya justru datang untuk membantu mereka guna mencarikan solusi yang terbaik untuk penyelesaian masalah mereka,” katanya.
Menurut Hidayat, dirinya memahami bahwa persoalan tempat tinggal merupakan masalah sensitif bagi masyarakat.
Karena itu, ia mengaku memilih jalur komunikasi terlebih dahulu.
Pendataan Warga dan Bangunan
Selain membicarakan persoalan lahan dan kemungkinan kompensasi, Hidayat juga menjelaskan mengenai pendataan warga yang berada di kawasan tersebut.
Menurut dia, pada kunjungan berikutnya dirinya ingin memastikan data warga yang benar-benar masih tinggal di lokasi.
Hidayat mengaku meminta ketua RT setempat memberikan data faktual mengenai warga yang masih menghuni kawasan tersebut.
Ia mengatakan pendataan itu penting apabila nantinya tercapai kesepakatan mengenai kompensasi.
“Supaya kalau nanti ada kesepakatan soal biaya kompensasi, ganti lahannya, kalian bisa dapat lebih besar. Jadi tidak usah lagi dimasukkan data mereka yang sudah tidak ada,” jelasnya.
Selain itu, Hidayat mengatakan muncul pembicaraan mengenai pemberian nomor pada bangunan yang benar-benar masih dihuni.
Menurutnya, penomoran tersebut bertujuan memudahkan pencocokan antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
Ia mengatakan warga saat itu menyetujui langkah tersebut.
Penjelasan soal Ngatmani
Hidayat juga memberikan klarifikasi mengenai pertemuannya dengan warga bernama Ngatmani.
Menurutnya, Ngatmani tidak hadir dalam pertemuan pertama, tetapi istrinya hadir.
Pada pertemuan kedua, Ngatmani datang dan menyampaikan bahwa tidak perlu lagi dilakukan negosiasi karena warga memilih tetap tinggal.
Pernyataan tersebut kemudian, menurut Hidayat, mendapat respons dari warga lainnya yang menyatakan sikap serupa.
“Setelah itu saya sampaikan, kalau memang begitu berarti tidak ada lagi negosiasi. Tugas saya sudah selesai,” katanya.
Hidayat menyebut Ngatmani kemudian meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Hidayat mengaku masih berbicara dengan sejumlah warga lainnya.
Ia juga mengatakan istri Ngatmani sempat meminta maaf atas sikap suaminya.
“Saya bilang tidak apa-apa. Saya sangat memaklumi kondisi psikologi kalian yang ada di sini,” ujar Hidayat.
Tegaskan Bukan Membela Perusahaan
Menanggapi anggapan bahwa dirinya datang untuk membela kepentingan perusahaan, Hidayat kembali menegaskan bahwa posisinya adalah menjalankan mandat sebagai pihak yang diminta membantu proses negosiasi.
“Kalau saya dibilang membela perusahaan, jelas itu keliru. Saya diminta oleh perusahaan untuk bernegosiasi,” tegasnya.
Ia mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan secara sepihak mengenai persoalan lahan tersebut.
Menurutnya, apabila negosiasi tidak menemukan titik temu, maka langkah selanjutnya menjadi kewenangan perusahaan dan kuasa hukumnya.
Soal Surat Gubernur
Hidayat juga menjelaskan pandangannya mengenai surat Gubernur Sulawesi Tengah yang menjadi salah satu rujukan warga.
Menurut dia, surat tersebut pada dasarnya meminta perusahaan menunda pelaksanaan pengosongan sambil melakukan pembicaraan dan mencari solusi bersama masyarakat.
Namun, menurut Hidayat, surat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai dasar bagi warga untuk memiliki hak tinggal di lokasi tersebut tanpa batas waktu.
“Surat gubernur itu bukan menjadi dasar untuk kalian bisa tinggal di sini karena isinya hanya meminta perusahaan menunda pelaksanaan sambil mencarikan jalan yang terbaik,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan status lahan dan hak masing-masing pihak tetap harus diselesaikan berdasarkan dokumen, aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Hidayat berharap polemik LIK Tondo tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Menurutnya, seluruh pihak masih memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi, negosiasi dan mekanisme hukum.
“Yang saya lakukan adalah menjalankan mandat untuk berkomunikasi dan mencari solusi,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan