Palu, Sulteng ekspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Nendra Kusuma Putra. SE. MM, Daerah Pemilihan (Dapil) Palu Selatan-Tatanga, kembali melaksanakan penjaringan aspirasi masyarakat, lewat reses masa persidangan Catur Wulan III Tahun 2026.

Penjaringan aspirasi masyarakat tersebut dihadiri Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan, dan Dinas Sosial Kota Palu, Rabu (4/11).

Kegiatan reses yang koordinator Bayu Febriato, dengan pendamping Moh. Rifaldi, dan Novita tersebut, tujuan utama untuk menampung aspirasi masyarakat, terkait pembangunan Kota Palu.

Nendra mengatakan, Komisi B walaupun tidak bermitra dengan Dinas Sosial, namun dirinya tetap mengandeng Dinas tersebut karena dinilai sangat penting dalam menjawab pertanyaan masyarakat terkait bantuan.

“Bukan tidak bermitra dengan Dinas Sosial, karena mitra Dinas Sosial ada di komisi A. Tapi saya selalu pasti akan menghadirkan dinas ini, karena selalu bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat agar dalam masa reses tesebut dapat menyampaikan aspirasinya, karena aspirasi masyarakat tersebut sangat penting.

“Setiap tahunnya tiga kali kami melaksanakan reses. Jadi ini kesempatan untuk menyerap aspirasi bapak/ibu. Tetapi mohon maaf apa yang disampaikan dalam reses malam ini (Kemarin) belum bisa kami canter besok, karena ada proses dan mekanismenya tapi paling tidak ada aspirasi yang bisa kami serap,” ujarnya.

Sementara itu perwakilan Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Azein Kusumadewi. SM, mengatakan, untuk bidang UMKM terdapat dua program yaitu, program pemberdayaan dan pengembangan usaha.

Dimana kata Azein, di l kedua program tersebut, terdapat bantuan modal usaha berupa uang tunai Rp 2 juta, dan bantuan peralatan bantuan modal usaha.

Namun kata dia, untuk mendapatkan bantuan tersebut ada persyaratannya yakni, memiliki KTP Palu, berusia minimal 19 dan maksimal 60 tahun.

“Untuk usaha harus sudah berjalan 6 bulan, bukan yang baru mau mulai, dan untuk bantuan peralatan usia minimal 19 tahun sampai 50 tahun, dan minimal 5 orang dalam satu kelompok,” jelasnya.

Bagi yang telah memiliki usaha kata Azein, diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena NIB merupakan persyaratan wajib untuk mendapatkan bantuan.

 

Anggota DPRD Kota Palu, Nendra Kusuma Putra, dari komisi B, melaksanakan Penjaringan aspirasi masyarakat di dapil Palu Selatan. (Foto: Salam La’abu)