“Menjatuhkan pidana penajara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4, denda Rp 200 juta, Subsidair 1 penjara, dan membayar uang pengganti Rp 631. 943. 456, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti makan harta benda terdakwa akan di sita dan di lelang untuk menutupi kerugian negara,” tandas JPU, saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri/ Tipikor Kelas 1A Palu, Senin (10/11).
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Firmansyah. SH, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan.
“Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap klien kami,” ujarnya.
Halaman





Tinggalkan Balasan