Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 179 ayat 3, disebutkan bahwa alih status ITAS menjadi ITAP bagi orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia hanya dapat diberikan apabila usia perkawinan sah dan resmi telah mencapai minimal dua tahun. Karena usia pernikahan Abdullah belum memenuhi syarat tersebut, Kantor Imigrasi tidak dapat melanjutkan permohonannya.
Pihak Imigrasi juga menegaskan bahwa layanan izin tinggal dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui website evisa.imigrasi.go.id, dan pembayaran dilakukan langsung oleh pemohon melalui bank persepsi ke kas negara.
Untuk pengembalian pembayaran yang telah masuk ke kas negara, pemohon dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kantor Imigrasi Palu berharap masyarakat semakin memahami prosedur dan ketentuan layanan keimigrasian untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses administrasi.
Tinggalkan Balasan