Palu, Sultengekspres.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu merespons informasi yang beredar di media sosial terkait permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) oleh warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Abdullah melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Melalui Kepala Sub Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rini Amriani, pihak Imigrasi menegaskan bahwa seluruh layanan keimigrasian telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemohon layanan keimigrasian untuk memahami aturan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Rini, Sabtu (25/1/2025).
Sebelumnya, pemohon telah berkonsultasi melalui WhatsApp dengan pihak Kantor Imigrasi Palu dan diarahkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal (extend stay permit). Namun, yang bersangkutan memilih untuk mengajukan alih status ITAS menjadi ITAP karena alasan keuntungan biaya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 179 ayat 3, disebutkan bahwa alih status ITAS menjadi ITAP bagi orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia hanya dapat diberikan apabila usia perkawinan sah dan resmi telah mencapai minimal dua tahun. Karena usia pernikahan Abdullah belum memenuhi syarat tersebut, Kantor Imigrasi tidak dapat melanjutkan permohonannya.
Pihak Imigrasi juga menegaskan bahwa layanan izin tinggal dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui website evisa.imigrasi.go.id, dan pembayaran dilakukan langsung oleh pemohon melalui bank persepsi ke kas negara.
Untuk pengembalian pembayaran yang telah masuk ke kas negara, pemohon dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kantor Imigrasi Palu berharap masyarakat semakin memahami prosedur dan ketentuan layanan keimigrasian untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses administrasi.
Tinggalkan Balasan