Palu, Sultengekspres.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) memperpanjang jalinan kerja sama guna meningkatkan pembangunan hukum di daerah, Kamis, (21/12/2023).

Hal tersebut menjadi komitmen antara kedua belah pihak yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar bersama Ketua DPRD Kab. Bangkep, Rusdin Sinaling yang saat itu turut disaksikan oleh para Kepala Divisi Kanwil dan berbagai pejabat DPRD Kab. Bangkep.

Adapun beberapa hal yang menjadi semangat dalam penadatanganan Nota Kesepahaman tersebut, meliputi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah, Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsep Rancangan Peraturan Daerah, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah.

Hermansyah menjelaskan bahwa komitmen bersama tersebut terus dilakukan guna menguatkan sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin dengan baik, utamanya dalam kegiatan pembentukan peraturan daerah.

Melalui hal tersebut, ia juga berharap agar jalinan kerja sama tersebut dapat mewujudkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang aspiratif, responsif, aplikatif dan taat asas yang menjadi bagian dari kesatuan sistem hukum nasional.