Palu, Sultengekspres.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret adik kandung Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, yakni Mohammad David, kini memasuki babak pemeriksaan saksi di Polres Kota Palu.
Kasus ini dilaporkan oleh Samsurijal Labatjo, mantan Ketua DPRD Tojo Una-Una yang juga dikenal sebagai pengusaha asal daerah tersebut.
Laporan polisi dengan nomor STTPL/1507/XI/2025/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 5 November 2025 itu menyebutkan bahwa korban, Samsurijal atau yang akrab disapa Ijal, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dugaan penipuan ini terkait janji proyek pemerintah yang tak terealisasi serta pemesanan air minum dalam kemasan (AMDK) bergambar wajah Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
Awal Mula Kasus
Dalam pemeriksaan saksi, Haji Subhan Syam yang juga merupakan anggota Club Pajero Indonesia One, menceritakan awal perkenalannya dengan Mohammad David.
Pertemuan tersebut terjadi di Warkop Roemah Balkot saat kegiatan sosial bertajuk “Palu Berbagi” pada tahun 2021, yang menggunakan branding nama Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
Menurut kesaksian Haji Subhan, David saat itu mengajak anggota komunitas Pajero Indonesia One untuk bersinergi dalam kegiatan sosial. Dari pertemuan itu disepakati pembuatan air minum kemasan “Palu Berbagi” yang mencantumkan gambar Wali Kota Palu.
Keesokan harinya, Samsurijal (Ijal) langsung memesan bahan baku berupa dus dan lid cup gelas sebanyak 20.000 dus dengan nilai lebih dari Rp120 juta untuk keperluan produksi AMDK tersebut.
Janji Proyek Pengaspalan
Masih menurut kesaksian Haji Subhan, pada 15 Juli 2021, dirinya, Ijal, dan rekan mereka bernama Roby bertemu kembali dengan David. Dalam pertemuan itu, David menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid terkait kegiatan sosial dan produksi air kemasan tersebut.
“David mengatakan bahwa Wali Kota Palu menyampaikan terima kasih dan apresiasi, bahkan berjanji memberikan proyek pengaspalan jalan dalam kota Palu kepada kami,” ujar Haji Subhan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, setelah itu, David mulai meminta sejumlah uang kepada para saksi dengan alasan sebagai “panjar proyek”. Haji Subhan menyebut, David meminta uang Rp30 juta kepada Ijal yang kemudian langsung ditransfer ke rekening BNI milik David.
Tak berhenti di situ, David kembali meminta tambahan dana, dan Ijal kembali mentransfer Rp50 juta dan Rp7,5 juta. Sementara Haji Subhan sendiri mengaku telah memberikan uang secara bertahap kepada David sebanyak empat kali dengan total Rp100 juta.
Alasan Setor Uang dan Modus yang Digunakan
Saat ditanya penyidik alasan dirinya menyetor uang kepada David, Haji Subhan menjelaskan bahwa David meyakinkan mereka proyek pengaspalan jalan tersebut akan segera diumumkan.
“David bilang, uang itu untuk membayar Ketua ULP agar paket proyek kami segera diumumkan sebagai pemenang,” ungkap Subhan. Namun, hingga kini, janji proyek itu tidak pernah terealisasi, dan uang yang telah disetor tidak dikembalikan.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini masih terus bergulir di Polres Kota Palu. Penyidik tengah mendalami keterangan para saksi serta menelusuri aliran dana yang diduga diterima oleh Mohammad David. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mohammad David maupun Wali Kota Palu Hadianto Rasyid terkait kasus yang menyeret nama keluarga tersebut.





Tinggalkan Balasan