Jakarta, Sultengekspres.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pada, Jum’at. (21/3).
Saksi yang diperiksa adalah JC, Direktur PT Karya Surya Ide Gemilang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam keterangan pers nya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap modus operandi yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
“Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari langkah hukum yang kami tempuh guna mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam tata niaga timah,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
Kasus ini mendapat perhatian luas mengingat pentingnya sektor pertambangan timah bagi perekonomian nasional. Dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas ini berpotensi merugikan negara serta mencederai prinsip tata kelola yang baik dalam industri pertambangan.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna menemukan fakta-fakta baru yang dapat mengungkap peran para pihak yang terlibat.
Tinggalkan Balasan