Ia menilai persoalan tersebut membutuhkan pengawasan bersama antara penghulu, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat APRI, H. Madari, mengatakan tantangan penghulu saat ini semakin kompleks, terutama terkait persoalan nikah siri, kawin kontrak, dan perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Menurut Madari, APRI mendorong program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalitas pernikahan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi juga bagian dari perlindungan hukum bagi keluarga,” ujarnya.
Madari juga menyoroti potensi persoalan perkawinan campuran di daerah investasi seperti Morowali yang banyak didatangi tenaga kerja asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pengawasan terhadap perkawinan campuran perlu dilakukan secara bersama antara pihak imigrasi dan penghulu.
Menurut dia, sejumlah kasus menunjukkan adanya warga negara asing yang menikah dengan warga Indonesia untuk kepentingan izin tinggal maupun administrasi lainnya.
“Karena itu, koordinasi antarinstansi menjadi penting agar potensi penyalahgunaan administrasi dapat dicegah,” kata Akmal.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, menilai penghulu tidak hanya berperan dalam pelayanan pernikahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan hubungan antarumat beragama di daerah.
Rakerwil PW APRI Sulawesi Tengah tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi organisasi, di antaranya peningkatan kapasitas penghulu, penguatan edukasi pencatatan nikah, dan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait di Sulteng.





Tinggalkan Balasan