“Babinsa memiliki peran netral dalam masyarakat. Tugas utamanya adalah menjaga keamanan, kebersamaan, serta kearifan lokal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nostry menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan LBH Sulteng untuk mencari solusi terbaik agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami semua dalam menjalankan tugas ke depan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pernyataan Kopda Ibrahim dalam sebuah video yang beredar, di mana ia menyebutkan bahwa LBH Sulteng telah dilaporkan oleh perusahaan PT RCK ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pernyataan tersebut dilontarkan saat Kopda Ibrahim meredam aksi protes warga Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, terkait keberadaan aktivitas perusahaan Galian C di desa tersebut.
“Itu dokumen kemarin sudah diperbaiki. Pengacaranya, kamu orang kemarin mendampingi dari LBH, sudah dilaporkan pencemaran nama baik karena dia tidak teliti dalam membacakan suatu permasalahan!” kata Kopda Ibrahim di hadapan massa.
Atas pernyataan tersebut, LBH Sulteng memutuskan untuk mengambil langkah hukum guna memberikan efek jera kepada oknum Babinsa tersebut.
“Proses hukum pun tetap dilanjutkan meskipun telah ada upaya klarifikasi dari pihak Kopda Ibrahim,” pungkas Rusman Rusli.
Tinggalkan Balasan