Palu, Sultengekspres.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) tetap bersikukuh untuk membawa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Kodim 1306 Kota Palu, Kopda Ibrahim, ke jalur hukum.
Hal ini ditegaskan oleh Deputi LBH Sulteng, Rusman Rusli, SH. MH, dalam rapat di kantor LBH Sulteng pada Selasa (11/2/2025).
Rusman menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan oknum Babinsa tersebut ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu, berdasarkan Surat Tanda Terima Lapor Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/04/II/2025 tanggal 4 Februari 2025.
“Saya tetap pada prinsip bahwa kasus ini harus dibawa ke jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari oknum Babinsa Kopda Ibrahim untuk meminta maaf. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegas Rusman.
Sementara itu, Kopda Ibrahim, melalui kuasa hukumnya, Nostry, memberikan klarifikasi terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh LBH Sulteng.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu (12/2/2025), Nostry menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud mencemarkan nama baik LBH Sulteng.
Pernyataan yang menjadi sorotan hanyalah artikulasi yang kurang tepat dan terjadi secara spontan dalam situasi yang menegangkan.
“Klien saya hanya berusaha meluruskan informasi karena dokumen yang dibacakan diduga berbeda dengan yang dimaksud. Sebagai Babinsa, ia merasa perlu memberikan klarifikasi untuk meredam ketegangan. Tidak ada kepentingan pribadi atau keberpihakan terhadap pihak mana pun,” jelas Nostry.
Nostry juga menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif. Ia menegaskan bahwa tuduhan bahwa Kopda Ibrahim membela perusahaan tertentu dan mengabaikan tugasnya sebagai aparat teritorial adalah keliru.
“Babinsa memiliki peran netral dalam masyarakat. Tugas utamanya adalah menjaga keamanan, kebersamaan, serta kearifan lokal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nostry menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan LBH Sulteng untuk mencari solusi terbaik agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami semua dalam menjalankan tugas ke depan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pernyataan Kopda Ibrahim dalam sebuah video yang beredar, di mana ia menyebutkan bahwa LBH Sulteng telah dilaporkan oleh perusahaan PT RCK ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pernyataan tersebut dilontarkan saat Kopda Ibrahim meredam aksi protes warga Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, terkait keberadaan aktivitas perusahaan Galian C di desa tersebut.
“Itu dokumen kemarin sudah diperbaiki. Pengacaranya, kamu orang kemarin mendampingi dari LBH, sudah dilaporkan pencemaran nama baik karena dia tidak teliti dalam membacakan suatu permasalahan!” kata Kopda Ibrahim di hadapan massa.
Atas pernyataan tersebut, LBH Sulteng memutuskan untuk mengambil langkah hukum guna memberikan efek jera kepada oknum Babinsa tersebut.
“Proses hukum pun tetap dilanjutkan meskipun telah ada upaya klarifikasi dari pihak Kopda Ibrahim,” pungkas Rusman Rusli.
Tinggalkan Balasan