Doni Janarto Widiantono disebut telah bertindak berdasarkan perintah Presiden dan Wakil Presiden untuk mengambil alih lahan HGB terlantar guna pembangunan 13.000 unit Huntap.

Proses ini juga terkait dengan syarat pencairan bantuan Bank Dunia, yang mensyaratkan lahan dalam status clean and clear.

Longki meminta kasus ini ditinjau ulang dengan pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya, Doni adalah “pahlawan kemanusiaan” yang bertindak untuk kepentingan publik, bukan korporasi atau individu.

“Penyerahan lahan ini dilakukan untuk tujuan kemanusiaan, membantu korban bencana, bukan untuk keuntungan pribadi,” tegas Longki.

Permintaan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian kasus yang lebih adil, dengan mempertimbangkan konteks kemanusiaan dan kepentingan masyarakat terdampak bencana.