Jakarta, sultengekspres.com – Longki Djanggola, anggota Komisi II DPR RI, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk berkoordinasi dengan Kapolri guna meninjau kembali kasus hukum yang menimpa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tengah (Sulteng), Ir. Doni Janarto Widiantono.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Kasus ini bermula dari laporan dua perusahaan, PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW), yang menuduh Doni memberikan keterangan palsu terkait penggunaan 55,3 hektare lahan hak guna bangunan (HGB) mereka.
Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) Tondo II bagi penyintas likuefaksi dan tsunami tanpa pelepasan hak dan ganti rugi.
Longki, yang juga mantan Gubernur Sulteng (2011-2021), menegaskan bahwa lahan HGB tersebut telah terlantar selama puluhan tahun. “Mereka tidak tahu diuntung. Lahan itu telantar, lalu ketika akan dibangun huntap untuk korban bencana, mereka mempersoalkannya,” ujarnya.
Doni Janarto Widiantono disebut telah bertindak berdasarkan perintah Presiden dan Wakil Presiden untuk mengambil alih lahan HGB terlantar guna pembangunan 13.000 unit Huntap.
Proses ini juga terkait dengan syarat pencairan bantuan Bank Dunia, yang mensyaratkan lahan dalam status clean and clear.
Longki meminta kasus ini ditinjau ulang dengan pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya, Doni adalah “pahlawan kemanusiaan” yang bertindak untuk kepentingan publik, bukan korporasi atau individu.
“Penyerahan lahan ini dilakukan untuk tujuan kemanusiaan, membantu korban bencana, bukan untuk keuntungan pribadi,” tegas Longki.
Permintaan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian kasus yang lebih adil, dengan mempertimbangkan konteks kemanusiaan dan kepentingan masyarakat terdampak bencana.
Tinggalkan Balasan