-
Edi (41), warga Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
-
Syahril (31), warga Desa Boloung Olonggata, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Sementara satu korban lainnya, Abdul Karim (36), warga asal Lombok, mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Moutong.
Jenazah kedua korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa ke rumah duka masing-masing.

Lahan Warga dan Modal Tambang
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi PETI tempat terjadinya longsor merupakan lahan milik warga bernama Na’a, dengan pemodal tambang disebut-sebut berinisial Daeng Aras. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai status hukum maupun keterlibatan mereka, dan semuanya masih dalam proses penelusuran.
Lokasi Dipasang Police Line
Pasca kejadian, aparat kepolisian menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Area PETI kini telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
PETI Lobu, Luka Lama yang Terus Berdarah
Aktivitas PETI di Desa Lobu telah berlangsung sejak tahun 2017. Pada tahun 2021, kawasan tersebut sempat diajukan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, proses itu gagal akibat tidak terpenuhinya persyaratan administratif, termasuk pembentukan koperasi dan kelengkapan dokumen.
Meski gagal ditetapkan sebagai WPR, aktivitas PETI justru terus berjalan tanpa pengawasan keselamatan yang memadai.
Catatan kelam pun terus berulang:
-
Februari 2023: Seorang perempuan tewas tertimbun longsor saat mendulang emas.
-
April 2023: Lima penambang meninggal dunia akibat longsor di PETI Pegunungan Tagena, Desa Lobu.

Menanti Ketegasan Negara
Rentetan tragedi di PETI Lobu kembali mempertanyakan ketegasan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi keselamatan warga. Di tengah alasan ekonomi sebagai sumber penghidupan, nyawa manusia terus menjadi taruhan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman kasus. Seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini masih berstatus terperiksa, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.





Tinggalkan Balasan