Parigi Moutong, Sultengekspres.com – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah pegunungan Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, kembali memakan korban jiwa. Peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, di area tambang emas ilegal tersebut menyebabkan dua orang pendulang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat.

Insiden ini menambah daftar panjang tragedi kemanusiaan akibat praktik PETI yang telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah tersebut.

Ironisnya, peristiwa ini justru disebut-sebut sempat luput dari perhatian publik dan minim pemberitaan, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya pembiaran hingga penutupan informasi.

Isu dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) maupun unsur pemerintah setempat pun kian santer disuarakan oleh sejumlah pihak.

Camat Moutong Bantah Kejadian

Saat dikonfirmasi awak media terkait peristiwa longsor tersebut, Camat Moutong, Aftar Muhammad Nusa, justru membantah adanya kejadian tersebut. Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu (28/12), Aftar menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya peristiwa longsor di wilayahnya.

“Saya tidak suka ba ketik, tapi tidak ada kejadian itu, saya baru dengar,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat informasi kejadian longsor diperoleh dari sumber tepercaya berupa laporan yang diterbitkan oleh Penegak Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong.

Pernyataan Camat Moutong tersebut langsung menuai reaksi keras dari Plt. Sekretaris Jenderal LSM Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK), Tommy Kristianto. Ia menilai ada kejanggalan serius dari sikap Camat yang mengaku tidak mengetahui aktivitas PETI maupun insiden longsor yang menewaskan warganya.

“Aneh juga ini Pak Camat. Bisa-bisanya tidak tahu ada aktivitas PETI di wilayahnya. Sekarang sudah makan korban pun masih tidak tahu ada kejadian tersebut. Apa jangan-jangan Pak Camat menyimpan sesuatu sehingga takut terbongkar?” ujar Tommy.

Tommy bahkan mendesak Bupati Parigi Moutong, Primo, untuk melakukan evaluasi terhadap Camat Moutong.

“Pak Bupati harus evaluasi Camat Moutong. Jika tidak, jangan salahkan publik berasumsi bahwa beliau dan oknum aparat di pemerintahannya juga terlibat,” tegasnya.

Sejumlah warga tengah mengevakuasi korban meninggal dunia. (Foto: dok. Gakkum DLH Parimo)

Tak hanya menyoroti pemerintah kecamatan, Tommy juga menyinggung peran APH yang dinilai terkesan tutup mata terhadap aktivitas PETI di Desa Lobu. Menurutnya, sulit diterima secara logika jika aktivitas tambang ilegal yang berlangsung lama dan terang-terangan tidak terpantau aparat.

“Pikir sendiri, ada aktivitas ilegal berjalan lama, terbuka, dan bisa luput dari pengawasan APH? Kalau publik curiga, jangan disalahkan. Ini sulit masuk logika,” katanya.

Salah satu korban Jiwa tertimbun longsor yang berhasil di evakuasi. (Foto: dok. Gakkum DLH Parimo)

Kronologi Longsor Maut

Berdasarkan keterangan saksi Yayan Suku Tialo, warga Dusun 4 Desa Lobu yang bekerja sebagai operator alat berat, peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WITA.

Saat itu, satu unit excavator sedang menggali material tanah di lokasi milik warga bernama Na’a (56). Bersamaan dengan itu, sekitar delapan orang penambang manual turun ke dalam lubang galian untuk mengambil material menggunakan linggis.

Kondisi tanah di lokasi dinilai sangat berbahaya. Tidak terdapat akar sebagai pengikat tanah, sementara hujan yang mengguyur kawasan tersebut pada malam hari semakin memperlemah struktur tanah.

“Tanahnya tidak ada pengikat seperti akar, ditambah malam sebelumnya diguyur hujan,” ungkap Yayan.

Sekitar dua menit setelah para pendulang berada di dalam lubang, tumpukan tanah di bagian atas tiba-tiba longsor dan menimbun para pekerja. Lima orang berhasil menyelamatkan diri, sementara tiga lainnya tertimbun longsoran.

Dua Tewas, Satu Luka Berat

Akibat kejadian tersebut, dua orang pendulang dinyatakan meninggal dunia, yakni:

  • Edi (41), warga Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

  • Syahril (31), warga Desa Boloung Olonggata, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.

Sementara satu korban lainnya, Abdul Karim (36), warga asal Lombok, mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Moutong.

Jenazah kedua korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa ke rumah duka masing-masing.

Lahan Warga dan Modal Tambang

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi PETI tempat terjadinya longsor merupakan lahan milik warga bernama Na’a, dengan pemodal tambang disebut-sebut berinisial Daeng Aras. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai status hukum maupun keterlibatan mereka, dan semuanya masih dalam proses penelusuran.

Lokasi Dipasang Police Line

Pasca kejadian, aparat kepolisian menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Area PETI kini telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

PETI Lobu, Luka Lama yang Terus Berdarah

Aktivitas PETI di Desa Lobu telah berlangsung sejak tahun 2017. Pada tahun 2021, kawasan tersebut sempat diajukan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, proses itu gagal akibat tidak terpenuhinya persyaratan administratif, termasuk pembentukan koperasi dan kelengkapan dokumen.

Meski gagal ditetapkan sebagai WPR, aktivitas PETI justru terus berjalan tanpa pengawasan keselamatan yang memadai.

Catatan kelam pun terus berulang:

  • Februari 2023: Seorang perempuan tewas tertimbun longsor saat mendulang emas.

  • April 2023: Lima penambang meninggal dunia akibat longsor di PETI Pegunungan Tagena, Desa Lobu.

Menanti Ketegasan Negara

Rentetan tragedi di PETI Lobu kembali mempertanyakan ketegasan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi keselamatan warga. Di tengah alasan ekonomi sebagai sumber penghidupan, nyawa manusia terus menjadi taruhan.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman kasus. Seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini masih berstatus terperiksa, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.