PTUN Palu kata dia, dalam putusan dengan perkara nomor 109/G/2023/PTUN.PL diputus pada 3 April 2024, menyatakan bahwa keputusan Bupati Banggai melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Dalam amar putusannya, menegaskan bahwa alasan digunakan Bupati Banggai untuk memberhentikan Marsidin tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius sehingga layak menjadi dasar pemberhentian,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, keputusan pemecatan Marsudin dianggap tidak sah, dan Bupati Banggai diwajibkan untuk mencabutnya, karena Keputusan Pengangkatan Marsidin menjadi Kepala BPKAD masih tetap sah.

Sebagai ketua tim kuasa hukum, Riswanto Lasdin mengapresiasi keputusan tersebut, karena sejak awal dirinya yakin jika TUN MA akan memenangkan gugatan klien mereka, karena terdapat banyak pelanggaran hukum dalam proses dan substansi keputusan dikeluarkan oleh Bupati Banggai.

Sehingga kata dia, dengan adanya putusan kasasi tersebut yang menolak permohonan kasasi, Bupati Banggai wajib tunduk dan patuh pada putusan tersebut sehingga hak-hak hukum yang melekat pada kliennya dapat dilaksanakan.

“Marsidin diharapkan dapat kembali menduduki jabatannya semula atau mendapatkan posisi setara, sesuai dengan perintah pengadilan. Keputusan tersebut juga menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di bidang tata usaha negara,”ujarnya.