Palu, Sultengekspres.com – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan perkara : 60 K/TUN/2025 yang menyatakan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, terbukti melanggar hukum, sebagai tanggapan terhadap kasasi Bupati Banggai kepada Marsidin, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, yang diberhentikan tanpa ada surat peringatan.
Kuasa hukum Marsidin, Riswanto Lasdin. SH. MH, CLA, kepada wartawan, Rabu (16/4/2025) melalui rilisnya mengatakan, berdasarkan website MA, kasasi Bupati Banggai di tolak, melalui putusan yang diputus pada Rabu 19 Maret 2025.
Menurut Riswanto Lasdin, MA memutuskan bahwa pemberhentian Marsidin dari jabatannya oleh Bupati Banggai tidak sah.
“Pengadilan memerintahkan Bupati Banggai untuk mencabut Surat Keputusan yang memberhentikan Marsidin dan memulihkan kedudukannya, termasuk harkat dan martabatnya, ke posisi semula,” kata Riswanto.
Kata Riswanto, Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan Marsidin sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Banggai masih di anggap sah dan mengikat, serta menyatakan SK Bupati tentang pemberhentian Marsidin dari Kepala BPKAD Kabupaten Banggai tidak sah dan melanggar hukum.
“Putusan TUN MA tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, PT TUN Makassar yang juga memenangkan gugatan Marsidin” jelasnya.
Tinggalkan Balasan