“Sempat dia buat surat pernyataan yang ditandatangani dan di cap stempel, untuk meyakinkan kami jika prosesnya selesai dalam beberapa hari,” katanya.

Akibat sertifikat yang tak kunjung selesai prosesnya itu, Ayu Octa mengalami banyak kerugian baik materil maupun imateril.

“Dua kali saya gagal mendapatkan pinjaman dana dari bank karena sertifikat tersebut tak kunjung selesai. Saya mengalami kerugian materil ratusan juta akibat tak dapat memenuhi pembayaran pelunasan biaya produksi kosmetik saya ke pabrik. Saya berharap awalnya proses ini tak memakan waktu lama sesuai janji. Namun kenyataannya saya malah dapat masalah baru dianggap wanprestasi oleh pabrik karena tak kunjung melunasi pembayaran biaya produksi,” paparnya.

Olehnya Ayu Octa bakal melayangkan somasi kepada Notaris tersebut. Dan jika somasi tersebut masih tak menyelesaikan masalah yang dialaminya. Ayu Octa bakal menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan.

“Somasi ini adalah upaya kami memberikan kesempatan terhadap yang bersangkutan. Jika masih tidak ada penyelesaian, terpaksa kami tempuh jalur hukum. Sekaligus melaporkan Notaris Fadli Ke Majelis Kehormatan Notaris,” pungkasnya