“UU/27/2007 Juncto UU/1/2014 jelas melarang kegiatan industri atau pembangunan apa pun yang merusak ekosistem mangrove dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku perusakan mangrove,” urai Safri, menjelaskan implikasi hukum dari tindakan tersebut.

Melihat situasi yang mengkhawatirkan ini, Muhammad Safri mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan dan abai terhadap tanggung jawab sosialnya.

“Kami mendesak Gubernur Sulteng dan aparat penegak hukum agar tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga menindak tegas perusahaan tambang yang melakukan perusakan mangrove,” desaknya, menuntut respons yang lebih konkret dari pemerintah daerah.

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini juga secara spesifik mengingatkan Gubernur Sulteng untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi. Penilaian ini didasarkan pada sorotan masyarakat yang menilai DLH tidak serius dalam menangani persoalan masalah lingkungan yang timbul akibat aktivitas pertambangan.

“Evaluasi ini penting untuk menjawab sorotan masyarakat terhadap kinerja Kadis DLH yang dinilai tidak serius menangani masalah lingkungan akibat aktivitas tambang,” ucap Safri, menekankan urgensi perbaikan kinerja instansi terkait.

Safri menekankan kembali bahwa keberadaan hutan mangrove memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kelangsungan hidup ekosistem pesisir. Fungsi vital mangrove meliputi :

  • Pelindung Pesisir : Melindungi garis pantai dari abrasi, erosi, dan dampak gelombang pasang, termasuk potensi tsunami.
  • Habitat Biota Laut : Menjadi rumah dan tempat berkembang biak bagi berbagai jenis ikan, kepiting, udang, dan biota laut lainnya, yang mendukung mata pencarian masyarakat pesisir.
  • Penyerap Karbon : Berperan sebagai penyerap karbon dioksida yang efektif, membantu mitigasi perubahan iklim.

“Keberadaan hutan mangrove sangat penting. Untuk itu, perlindungan hutan mangrove memerlukan penegakan hukum yang kuat, termasuk pemberian sanksi yang setimpal bagi pelaku perusakan,” pungkas Safri, menutup pernyataannya dengan seruan untuk penegakan hukum yang tegas demi keberlanjutan lingkungan pesisir Sulawesi Tengah.