Yuliot menegaskan, langkah ini bertujuan untuk memperpendek mata rantai distribusi LPG subsidi. “Dengan sistem ini, kami bisa memastikan distribusi LPG lebih terukur dan menghindari oversupply atau penggunaan yang tidak tepat,” jelasnya.

Subsidi Besar untuk LPG 3 Kg
LPG 3 kg merupakan salah satu komoditas energi yang mendapat subsidi besar dari pemerintah. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa subsidi untuk LPG 3 kg mencapai Rp 30 ribu per tabung. Harga asli LPG 3 kg sebesar Rp 42.750 per tabung, namun dijual ke masyarakat hanya seharga Rp 12.750.

“Subsidi ini sangat signifikan dan dimanfaatkan oleh sekitar 40,3 juta pelanggan, terutama UMKM dan rumah tangga,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Januari 2025, Senin (6/1).

Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp 203,41 triliun, dengan Rp 87 triliun di antaranya dialokasikan khusus untuk subsidi LPG 3 kg.

Dampak pada Masyarakat
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG 3 kg lebih merata dan tepat sasaran. Namun, masyarakat diimbau untuk memastikan pembelian LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi Pertamina yang telah terdaftar.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi penyalahgunaan subsidi dan memastikan LPG 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.