Jakarta, sultengekspres.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg tidak lagi dapat dibeli di pengecer biasa.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata distribusi LPG subsidi agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer harus beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina dengan mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS).

“Pengecer yang mendaftar akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menjadi bagian dari sistem distribusi resmi,” ujar Yuliot saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/1).

OSS sendiri merupakan platform daring yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Dalam Negeri, memudahkan pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.

Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu bulan sejak 1 Februari 2025 untuk memastikan pengecer dapat beradaptasi dengan kebijakan baru ini.

Yuliot menegaskan, langkah ini bertujuan untuk memperpendek mata rantai distribusi LPG subsidi. “Dengan sistem ini, kami bisa memastikan distribusi LPG lebih terukur dan menghindari oversupply atau penggunaan yang tidak tepat,” jelasnya.

Subsidi Besar untuk LPG 3 Kg
LPG 3 kg merupakan salah satu komoditas energi yang mendapat subsidi besar dari pemerintah. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa subsidi untuk LPG 3 kg mencapai Rp 30 ribu per tabung. Harga asli LPG 3 kg sebesar Rp 42.750 per tabung, namun dijual ke masyarakat hanya seharga Rp 12.750.

“Subsidi ini sangat signifikan dan dimanfaatkan oleh sekitar 40,3 juta pelanggan, terutama UMKM dan rumah tangga,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Januari 2025, Senin (6/1).

Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp 203,41 triliun, dengan Rp 87 triliun di antaranya dialokasikan khusus untuk subsidi LPG 3 kg.

Dampak pada Masyarakat
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG 3 kg lebih merata dan tepat sasaran. Namun, masyarakat diimbau untuk memastikan pembelian LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi Pertamina yang telah terdaftar.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi penyalahgunaan subsidi dan memastikan LPG 3 kg tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.