Jakarta, sultengekspres.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg tidak lagi dapat dibeli di pengecer biasa.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata distribusi LPG subsidi agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer harus beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina dengan mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS).
“Pengecer yang mendaftar akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menjadi bagian dari sistem distribusi resmi,” ujar Yuliot saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/1).
OSS sendiri merupakan platform daring yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Dalam Negeri, memudahkan pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu bulan sejak 1 Februari 2025 untuk memastikan pengecer dapat beradaptasi dengan kebijakan baru ini.
Tinggalkan Balasan