Kata Alfian, melalui Raperda tersebut, maka sistem pembangunan jaringan telekomunikasi di kota palu semakin membaik karena melalui jaringan bawa tanah.

“Kalaupun ada jaringan yang diatas (menggunakan sistem tiang) maka akan di tertibkan, karena kita tidak mau lihat lagi seperti itu, contoh seperti di pertigaan atau perempatan ada tiang-tiang sampai empat atau delapan maka dengan Perda ini nantinya kita tidak akan melihatnya pagi,” jelasnya.

Namun kata dia, setelah di benahi maka yang akan terlihat hanya satu tiang dan menjadi tiang bersama.

Artinya kata dia, tiang tersebut digunakan bersama oleh pengelola jaringan telekomunikasi yang ada di Kota Palu.

“Itu akan dibuat oleh investor yang akan melakukan pembangunan, ean kita juga pastikan bahwa, pembangunan Utilitas ini tidak menggunakan dana APBD sehingga tidak mengganggu penganggaran di proyek-proyek atau kegiatan-kegiatan lain,”jelasnya.