Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Kamis (15/5/2025) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Utilitas yang di gelar ruang rapat utama gedung DPRD Kota Palu.

Raperda yang diusulkan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut di bahasa melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin ketua Pansus Alfian Caniago.

Ketua Pansus Raperda Utilitas Alvian Caniago kepada wartawan mengatakan, tujuan dibentuknya Raperda Utilitas tersebut agar pembangunan kota palu kedepan tidak lagi menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi menggunakan jasa investor yang ingin menanamkan modal di Kota Palu. Hal ini dilakukan agar pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Alfian mengatakan, sasaran utama dari Raperda Utilitas tersebut yakni, untuk memperbaiki tatanan sistem pembangunan di Kota Palu.

“Jadi Raperda Utilitas ini sasaran utamanya adalah, kalau kita lihat dari segi estetika maka kita tidak mau lihat lagi kabel-kabel atau tiang-tiang Telkom itu, dibangun seenaknya,” ujarnya.