Palu, Sultengekspres.com — Unit Reskrim Polsek Tawaeli mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah panti asuhan di Jalan Baiya Raya, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial AR (26), AD (26), dan RR (20) berhasil diamankan.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kapolsek Tawaeli IPTU Afif menyebut, kasus tersebut terungkap setelah pihak panti melaporkan kehilangan sejumlah barang pada Kamis, 13 Agustus 2026.
AR ditangkap pada 15 Agustus 2026 di kediamannya. Dari pemeriksaan, AR mengaku beraksi bersama AD dan RR. Polisi kemudian menangkap kedua rekannya pada 20 Agustus 2026 di sebuah rumah di Jalan Bunga Raya, Baiya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya laptop Asus, televisi Polytron, mesin cuci, rice cooker, kipas angin, dan blower servis telepon seluler. Korban juga kehilangan printer, etalase rokok, pintu toilet aluminium, sarung, piring, serta perlengkapan kendaraan.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp5 juta. Polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan karena para pelaku mengetahui kondisi panti sedang kosong.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





Tinggalkan Balasan