Lahan yang di jadikan objek sengketa. (Foto: Salam Laabu)

Kata Egar, dirinya dan rekan akan memproses hukum jika dalam waktu tertentu oknum-oknum tersebut, tidak meninggalkan lokasi terhitung 10 hari sejak pemberitaan ini dinaikan dimedia cetak secara resmi.

Egar menambahkan saat ini HGB Lembah Palu Nagaya telah diperpanjang hingga tahun 2045.

Sementara terkait dua gugatan yang diajukan oleh Ahliwaris Lamohama telah di tolak oleh pengadilan dan dimenangkan oleh HGB Lembah Palu Nagaya, sehingga status lokasi HGB dibawah penguasaan dan pengawasan langsung perusahaan.

“Langkah perusahaan selanjutnya akan melakukan eksekusi pengosongan lokasi HGB dengan cara, akan menggusur semua bangunan yang ada didalamnya secara paksa,” tandasnya.

Kata dia, jika oknum-oknum yang telah melakukan penyerobotan tidak mengindahkan, maka pihaknya akan melakukan pelaporan pidana atas dugaan penyerobotan dan penguasaan tampa hak dan izin resmi dari perusahaan. (lam)