Palu, Sultengekspres.com – Pengacara pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) Lembah Palu Nagaya (LPN) Hikmal dan Pengacara Lena Lamohana Dr. Egar Mahesa, SH.,MH mengultimatum oknum-oknum masyarakat yang melakukan pengaplingan di areal HGB aktif, agar segera mengosongkan dan meninggalkan lokasi tersebut tanpa syarat apapun, mengingat lahan HGB akan digunakan sebagaimana mestinya.
Menurut Egar, oknum masyarakat tersebut, mengatasnamakan ahliwaris Guru Tua yang mengklaim bahwa lahan HGB tersebut sebagai lahan Alhairat adalah hal yang memalukan bagi milik Alhairat.
“Namanya Amiruddin yang mengaku sebagai ahliwaris dan melakukan pemasangan baliho di lokasi HGB. Dia itu pensiunan guru di Vatutela. Perbuatan Amiruddin yang mengatasnamakan Guru Tua dan Alhairat, sangat tidak terpuji sehingga kami mendesak pihak Alhairat agar menuntut nama baik yang dicatut oleh Amiruddin dkk,” ungkap Egar saat ditemui di Kantin Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Selasa (30/9).
Selain klaim dilahan HGB oleh Ahliwaris Guru Tua lanjutan Egar, Amiruddin cs juga memasang baliho mengatasnamakan kementerian agraria.
“Ini sangat tidak rasional. Kami menduga ada oknum masyarakat mengatasnamakan kementerian tanpa izin, dan ini merupakan perbuatan melawan hukum, bila perlu kementerian Agraria menuntut nama baiknya,” tandas Egar.
Sebagai Kuasa Hukum kata Egar, pihaknya akan melakukan upaya hukum Pidana, karena penyerobotan lahan HGB aktif tanpa izin merupakan perbuatan pidana.
“Mereka telah merubah fisik dengan melakukan pemagaran dan kaplingan tanpa izin HGB,” ujarnya.

Kata Egar, dirinya dan rekan akan memproses hukum jika dalam waktu tertentu oknum-oknum tersebut, tidak meninggalkan lokasi terhitung 10 hari sejak pemberitaan ini dinaikan dimedia cetak secara resmi.
Egar menambahkan saat ini HGB Lembah Palu Nagaya telah diperpanjang hingga tahun 2045.
Sementara terkait dua gugatan yang diajukan oleh Ahliwaris Lamohama telah di tolak oleh pengadilan dan dimenangkan oleh HGB Lembah Palu Nagaya, sehingga status lokasi HGB dibawah penguasaan dan pengawasan langsung perusahaan.
“Langkah perusahaan selanjutnya akan melakukan eksekusi pengosongan lokasi HGB dengan cara, akan menggusur semua bangunan yang ada didalamnya secara paksa,” tandasnya.
Kata dia, jika oknum-oknum yang telah melakukan penyerobotan tidak mengindahkan, maka pihaknya akan melakukan pelaporan pidana atas dugaan penyerobotan dan penguasaan tampa hak dan izin resmi dari perusahaan. (lam)
Tinggalkan Balasan