“Angka-angka dalam dokumen KUA yang menjadi dasar penyusunan PPAS TA 2027 termuat hanya sebagai pagu indikatif dengan berpatokan pada RPJMD 2025–2029. Banggar sepakat dengan Pemkot Palu untuk melakukan rasionalisasi belanja pada beberapa perangkat daerah demi menjaga kondisi keuangan yang sehat, akuntabel, dan efisien,” ujar Rico.

Sementara itu, pada rapat paripurna tersebut, postur indikatif KUA-PPAS TA 2027 disepakati berimbang di angka Rp1.959.685.795.374,17. Karena proyeksi pendapatan daerah ditopang oleh Pendapatan Transfer sebesar Rp1.198.723.053.298,70, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp758.962.742.075,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp2.000.000.000,00.
Sedangkan alokasi belanja daerah dipatok sebesar Rp1.959.685.795.374,17 dengan pembiayaan daerah sebesar nol rupiah.

Dokumen tersebut resmi menjadi pijakan utama bagi tiap perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2027.