H. Nanang menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 35/Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGB diberikan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Namun dalam praktiknya tegas Nanang, masih banyak lahan yang dikuasai o ngusaha dengan status HGB di Kota Palu yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, bahkan kerap memicu konflik di lapangan, terutama kepada masyarakat.
Nanang kembali mengadakan, Pemkot Palu harus mendukung program Gubernur Sulteng yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Konflik Agraria guna menyelesaikan persoalan-persoalan tanah atau lahan HGB/ HGU di daerah ini.
“Ada yang diperpanjang tanpa memenuhi syarat. Maka dari itu Pemkot Palu harus linear dengan Pemprov Sulteng, untuk menangani masalah konflik agraria yang ada di Kota Palu,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan