Palu, Sultengekspres.com – Terkait dengan langkah Perintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang mencanangkan agar permasalahan konflik agraria di Kota Palu tuntas, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, agar sejalan dengan langkah Pemprov tersebut.

Anggota Fraksi PKB H. Nanang, saat rapat pembahasan pengajuan dokumen rancangan awal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029 belum lama ini, di ruang sidang utama gedung kantor DPRD Kota Palu, mendesak Pemkot agar mengikuti langkah yang disarankannya tersebut.

Dimana saat rapat, H. Nanang menyoroti persoalan ribuan hektare lahan di Kota Palu, yang berada di Kecamatan Mantikulore. Pasalnya lahan-lahan tersebut dikuasai oleh para pengusaha melalui Hak Guna Bangunan (HGB) dan HK Gun Usaha (HGB) namun tidak dimanfaatkan secara aktif.

“Kita ketahui bersama bahwa tanah-tanah di Kota Palu, khususnya di wilayah Kecamatan Mantikulore, tersandera oleh HGB dan HGU yang tidak aktif,” tegas Nanang.