Hal ini menimbulkan harapan agar PP 6/2025 segera dilengkapi dengan ketentuan yang lebih komprehensif mengenai persyaratan peserta, tanpa harus melibatkan kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami pemutusan kontrak.
Pekerja yang kontraknya berakhir tanpa perpanjangan tidak akan memperoleh fasilitas klaim maupun pelatihan kerja.
Timboel Siregar menyoroti bahwa perpanjangan masa kontrak dari 3 tahun menjadi 5 tahun justru menambah jumlah pekerja yang terikat kontrak, sehingga meningkatkan potensi jumlah pekerja yang tidak mendapatkan manfaat JKP saat kontrak mereka habis.
Di sisi pengusaha, PP 6/2025 tidak membebankan iuran tambahan. Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan dukungan dari APBN sebesar 0,22%.
Dengan demikian, perusahaan yang telah mendaftarkan pekerja pada program JKK dan JKM tidak perlu khawatir akan adanya biaya tambahan dalam pelaksanaan JKP.
PP 6/2025 diharapkan dapat memperkuat jaringan perlindungan sosial bagi pekerja dan menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi yang timbul akibat PHK.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat keuangan, tetapi juga mendukung peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja dan informasi pasar tenaga kerja, sehingga pekerja dapat lebih siap menghadapi perubahan dinamika ekonomi.
Tinggalkan Balasan