Palu, sultengekspres.com – Dugaan pungutan liar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di MTSN 1 Palu membuat Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah turun tangan.

Lembaga pengawas itu melakukan permintaan klarifikasi atas laporan masyarakat tentang adanya pungutan biaya masuk peserta didik baru dengan nominal yang bervariasi tergantung kelas yang dipilih.

Menurut pihak madrasah, pungutan tersebut digunakan untuk memfasilitasi kelas digital dan reguler. Namun, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa pungutan pada penerimaan peserta didik baru bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya,” ujarnya, mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.