Rudy Gunawan menambahkan bahwa Ombudsman mengapresiasi inovasi sekolah dan madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harus memastikan bahwa pendidikan dasar dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa beban biaya yang berlebihan,” katanya.
Dalam hasil klarifikasi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Kementerian Agama Kota Palu meminta MTSN 1 Palu untuk mengembalikan dana pembayaran kelas reguler dan kelas digital paling lambat 14 hari kerja kepada seluruh orang tua/wali murid yang telah melakukan pembayaran.
Halaman
Tinggalkan Balasan