Saat hendak memasuki area tersebut, korban telah mendapat teguran dan larangan dari petugas keamanan wisata setempat, namun larangan tersebut tidak diindahkan. Korban kemudian tetap membawa kendaraannya masuk dan memarkirkannya sebelum berupaya memutar kendaraan dengan mengambil haluan kanan.

“Kendaraan kemudian kehilangan kendali dan terperosok menuruni lereng bukit yang cukup curam sejauh sekitar 40 meter. Akibat kejadian tersebut, pengemudi yang masih berada di dalam kendaraan mengalami benturan pada bagian kepala dan meninggal dunia di TKP,” jelasnya.

Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dan tidak memasuki area yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang bagi kendaraan. Pengendara juga diingatkan untuk selalu menggunakan sabuk pengaman, memastikan seluruh penumpang mengenakannya, mematuhi ketentuan keselamatan yang berlaku, serta memperhatikan kondisi medan guna mencegah terjadinya kecelakaan.(**)