“Dari Lporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, pihak Dinkes Tolitoli tidak menindaklanjuti sehingga pencairan tersebut, tidak mematuhi LHP BPK,” jelasnya.

Ditambahkannya LHP telah di ketahui oleh Badan Keuangan daerah dan telan melaksanakan TTGR, karena telah mengetahui adanya kelebihan pembayaran dan denda.

Tapi lanjut Ajis, pihak badan keuangan daerah Kabupaten Tolitoli tetap melakukan pencarian 100 persen.

“Sehingga kelebihan itu sudah di kuasai oleh PT. LAN,” tambahnya.

Ajis juga menjelaskan, di sidang kali ini, pihaknya menghadirkan sebanyak 10 orang saksi, baik dari Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tolitoli maupun dari Dinkes Tolitoli.

“Yang diperiksa itu 8 dari DPKAD dan 2 dari Dinkes Tolitoli, dan ini kasus korupsi pengadaan alkes untuk 14 Puskesmas yang ada di Kabupaten Tolitoli,” sebutnya. Salam Laabu