Palu, Sultengeskpres.com – Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa tunggal Benny Chandra, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (25/2), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kelas 2 Tolitoli menghadirkan tiga orang saksi.
Sidang yang di pimpin ketua PN k las 1A Palu tesebut, menghadirkan saksi dari Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli.
Saat mendapat pertanyaan dari JPU, saksi mengaku pembayaran sisa uang pembangunan pasar rakyat Dakopemean, Kabupaten Tolitoli berdasarkan putusan perdata PN Tolitoli, yang di mohonkan Benny Chandra.





Tinggalkan Balasan