Surat tanda penerimaan laporan. Photo: dok pribadi

Bahkan kata Egar, penyidik Polres Palu tidak pernah melaporkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan kepada kliennya maupun dirinya.

“Kami juga mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan penyidikan. Sudah jelas dalam Peraturan Kapolri tentang SP2HP yang menjadi hak dari Pelapor, harapan kami sebagai Kuasa Pelapor agar Penyidik lebih profesional dan transparan dalam melakukan Penyidikan Kasus laporan klien kami karena ditenggerai banyak kepentingan pihak-pihak lain yang melindungi Darwis dkk,” tandasnya.