Palu, Sultengeskpres.com – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, sehingga penyidik kepolisian wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Namun tidak berlaku bagi Hj. Lena (pelapor), sehingga kuasa hukumnya Egar Mahesa.,SH.,MH.,C.DM.,C.Med, sangat menyangkan terhadap sikap penyidik Kepolisian Resort Palu yang sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan SP2HP kliennya Hj. Lena.

“Tidak pernah diberikan (SP2HP) oleh Penyidik. Sementara laporan ini sudah lami laporkan pada awal bulan Desember 2024, sekarang sudah Maret 2025, tapi satu lembar pun SP2HP belum ada kami terima, kami menduga sementara ada upaya para Terlapor Darwis dkk ada yang beking karena terbukti sudah beberapa kali dipanggil oleh Penyidik namun tidak pernah mau datang menghadap,” ungkap Egar, Kamis (13/3/2025) melalui boa WatsApp.