Selain melaporkan Fadli ke kepolisian, Rizky juga telah mengadukan permasalahan ini ke Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Palu melalui Kantor Pertanahan setempat. Ia berharap pihak MPPD PPAT akan meninjau ulang izin Fadli sebagai notaris dan memberikan sanksi yang tegas.
“Saya sudah melapor ke MPPD PPAT. Saya ingin masalah ini ada solusinya, dan notaris Fadli harus diberi sanksi berat, seperti pencabutan izin. Jika hal ini dibiarkan, bisa mencoreng profesi notaris dan PPAT di mata masyarakat,” tandas Rizky.
Selain itu, Rizky berencana memverifikasi dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta berkas lainnya yang dikeluarkan oleh Fadli. Tindakan ini dilakukan setelah ia menerima laporan dari korban lain terkait dugaan bukti pembayaran pajak palsu.
“Semalam saya menerima laporan dan screenshot bukti pembayaran pajak yang diduga palsu dari korban lain notaris Fadli. Korban itu lebih parah, sertifikatnya sudah dua tahun belum jelas nasibnya. Saya khawatir bisa mengalami nasib yang sama,” pungkas Rizky.
Tinggalkan Balasan